KUSTOMISASI ADA REGULASINYA,

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PM NO 45 TAHUN 2023

Kustomisasi kendaraan bermotor kini ada regulasinya, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 45 Tahun 2023.

Dalam PM No. 45 Tahun 2023, mengatur tentang kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia. Melalui pengesahan tersebut, artinya mobil atau motor kustom kini bisa dengan tenang.

PM No. 45 Tahun 2023 menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Peraturan Menteri ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

“Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya,” ucap Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo.

“Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya,” sambung pria yang akrab disapa Bamsoet, Rabu (18/10/23).

Bamsoet mengaku sudah selama lebih kurang 3,5 tahun, PM No 45 Tahun 2023 ini dibahas antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

Ketua MPR RI ini menjelaskan, pada lampiran persyaratan administratif, Permen ini juga telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.

“IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha,” ungkap Bamsoet.

“Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik,” jelasnya.

Bamsoet menerangkan, berdasarkan Permen tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen.

“Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” terang Bamsoet.

Bamsoet juga menambahkan, industri kendaraan kustom terbukti bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif.

Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.

“Saat ini saja, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk ‘Custom Revolution’, di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu,” sebut Bamsoet.

“Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

“Terimakasih pak @budikaryas yang tidak pernah meragukan niat kami ini dari awal untuk memberikan kesempatan bagi pelaku industri kreatif/builder untuk dapat berkarya secara legal dengan kemudahan aturan termasuk peluang melestarikan kendaraan-kendaraan klasik yang banyak terbengkalai karena kelengkapan dokumen seperi penggantian mesin dll, tertera pada permen ini,” ungkap Rifat Sungkar dalam akun Instagram pribadinya @rifato.

“Sosialisasi akan kami arrange dalam waktu segera dan selamat datang di era baru industri kreatif otomotif Indonesia, mari jangan ragu untuk berkarya,” tutupnya.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev
TRIUMPH MOTORCYCLES

TRIUMPH MOTORCYCLES

UMUMKAN THRUXTON FINAL EDITION, DIJUAL SECARA TERBATAS

Next
BIKERS BROTHERHOOD 1% MC INDONESIA

BIKERS BROTHERHOOD 1% MC INDONESIA

GAUNGKAN INOVASI BERKARYA DAN TEGUH BERNEGARA JELANG HUT KE-35 TAHUN

You May Also Like
Total
0
Share