ASEP HENDRO MENGGUGAT, BRAND AHRS DISEROBOT PIHAK LAIN

Jakarta, 28 September 2025 — Asep Hendro Racing Sport atau yang hingga kini telah dikenal luas di dunia balap dan penggemar otomotif dengan sebutan AHRS tengah menjadi gugatan di ranah hukum. Hal ini tak terlepas dari Asep Hendro selaku pemilik brand yang sudah dikenal sejak tahun 1997 itu, melakukan gugatan kepada pihak lain yang telah dengan sengaja mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


Gugatan diterima dengan nomor perkara 67/Pdt.SusHKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan memulai sidang pertama di tanggal 01 Juli 2025. Untuk proses sidang dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Seperti diketahui bahwa nama AHRS sendiri merupakan singkatan dari nama sang pemilik, yaitu Asep Hendro Racing Sport yang telah menggunakan merek tersebut sejak tahun 1997. Bahkan ketika itu juga, pria yang akrab disapa Juragan ini datang ke sirkuit-sirkuit di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dengan menggunakan motor untuk membawa barang dagangannya.

“Saya sedih, sangat marah, sangat kecewa karena ini sudah nyangkut marwah. AHRS yang saya rintis dari kecil dari pedagang keliling dengan susah payah perjuangan yang sangat panjang dengan penuh lika-liku naik-turun, tetapi saya enggak pernah lelah berjuang terus buat membangun AHRS. Saya sujud syukur kepada Allah sampai bisa berhasil,” ujar Asep Hendro, pria asal Garut, Jawa Barat.


Seiring produk AHRS yang diterima pasar, popularitas terus meningkat hingga membuat brand asal Depok, Jawa Barat itu menjadi terkenal dan berkembang pesat mengisi pasar otomotif roda dua Tanah Air. Mulai dari aksesoris, part racing hingga apparel dan racing suit.


Tidak hanya itu saja, mantan pembalap grasstrack dan road race ini pun turut membuat tim balap seperti road race, drag bike hingga motocross demi mendukung atmosfer dunia balap Tanah Air meriah. Hingga akhirnya, tak hanya balap nasional saja tim AHRS berkecimpung, tetapi hingga ajang Asia seperti Asia Road Racing Championship (ARRC) yang juga membuat merek tersebut makin terkenal luas.

“Dari nol saya berjuang membangun AHRS dan mengembangkan serta mendidik anak-anak pembalap sampai berhasil. Sejarah AHRS sampai bisa menjuarai Asia 5 tahun berturut-turut dan bisa menjuarai kejuaran-kejuaran nasional baik road race, grastrack, motocross,” ungkap pria murah senyum itu.


Bahkan, Asep Hendro tak tanggung menggelontorkan uang demi sekadar promosi dan bentuk kepedulian sosial di dunia balap hingga puluhan miliar. Selain untuk promosi dan bentuk kepedulian sosial, hal ini juga dilakukan demi pengembangan produk AHRS. Maka itu, produk yang dihasilkan adalah part yang berkualitas.


“Untuk satu tahun biaya balap saja bisa sampai Rp 12 miliar. Sedangkan kita bikin tim balap sendiri dari tahun 2000an sampai dengan 2016 untuk tim road race dan tim motocross sampai dengan tahun 2025 ini masih berjalan. Jadi bisa dibayangkan berapa dana yang kami keluarkan untuk itu,” timpalnya lagi.


“Namun kini, dengan sengaja, ada pihak lain atas nama Heri yang di tahun 2023 dan 2024 telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI untuk mendapatkan sertifikat merek tersebut. Padahal, sejak terakhir kalinya Asep Hendro mendaftarkan di 2009 dan berlaku 10 tahun, merek ini digunakan untuk produk di kelas 7, 12, dan 25, yang mencakup suku cadang, aksesoris, dan perlengkapan otomotif lainnya,” timpal Nurhana Amin, SH., LLM selaku kuasa hukum Asep Hendro.

Sejatinya, tidak hanya nama saja yang menjadi permasalahan dalam kasus ini. Tetapi hingga font atau huruf serta logo yang memang dibuat oleh Asep Hendro sejak awal pun turut dicatut oleh pihak tergugat.


Tidak hanya itu, produk yang dijual oleh pihak tergugat pun secara kualitas berbeda jauh dengan merek AHRS asli buatan Pak Asep Hendro. Terlebih lagi dari harga yang ditawarkan sangat berbeda. Sehingga ketika ada komplain tentang produk ‘palsu’ dari konsumen, ini justru masuk ke Pak Asep. Tentunya, ini merugikan pihak klien kami,” tambah Ibu Haji Hana, sapaan akrab Nurhana Amin.


Jika melihat pola waktu pendaftaran merek oleh Tergugat yang terjadi setelah merek Para Penggugat kedaluwarsa adalah elemen krusial dalam perkara ini. Dalil gugatan Para Penggugat secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik, karena sengaja memanfaatkan berakhirnya masa perlindungan merek Para Penggugat untuk mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.


Dengan begitu, korelasi temporal ini adalah indikasi kuat adanya niat Tergugat untuk mengambil alih merek yang telah dikenal luas di masyarakat. Yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa pendaftaran yang sah secara administratif tidak membuat pendaftaran tersebut kebal dari pembatalan jika terbukti didasari oleh itikad tidak baik.

Mengambil contoh putusan-putusan sebelumnya, seperti pada kasus Prada dan Giordano, telah menetapkan preseden bahwa pembajak tidak dapat menjadi pemilik yang sah karena tidak pernah ada pembajak itu yang beritikad baik. Dengan demikian, putusan pengadilan dapat membatalkan sertifikat merek yang diterbitkan oleh DJKI.


Dengan begitu, hal yang dilakukan terhadap merek AHRS yang memang dibangun oleh Asep Hendro dari nol ini jelas merugikan. Karena tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga secara reputasi dengan adanya komplain yang dilakukan oleh konsumen terhadap part yang memang tidak dijual oleh pihak Penggugat.


Proses sidang sudah berlangsung beberapa kali dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak, baik Penggugat dan juga Tergugat. Seperti halnya di tanggal 30 September 2025 mendatang, ada persidangan untuk saksi tambahan dan bukti tambahan. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan kesimpulan dan agenda berikutnya barulah putusan.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev
DAINESE INDONESIA | PEMENANG ARTIKEL DAN FOTO ACARA GRAND OPENING

DAINESE INDONESIA | PEMENANG ARTIKEL DAN FOTO ACARA GRAND OPENING

Agustus lalu Dainese Indonesia nggak cuma buka flagship store pertama mereka di

You May Also Like
Total
0
Share